Jumat, 3 Oktober 2025

Video Syur Mirip Artis

MOTIF Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Larasati, demi Uang dan Followers

Pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati ditangkap. Motifnya adalah demi uang dan followers.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Instagram @gabriellalarasati
Pelaku penyebar video syur mirip Gabriella Larasati ditangkap. Motifnya adalah demi uang dan followers. 

NK kemudian mengunggah kembali video syur mirip GL di situs yang ia kelola.

Melalui situs tersebutlah NK mendapatkan pundi-pundi.

Video syur di situsnya dijual mulai Rp 250 ribu - Rp 400 ribu.

"Tersangka NK menyebarkan video di website ******.com, member-nya kini 14.000. "

"Member untuk mengakses video membayar Rp 250 ribu - Rp 400 ribu, di situ dia mendapat keuntungan," jelas Kombes Pol Ady Wibowo.

Sebagai informasi, NK telah mengoperasikan situsnya sejak November 2019.

"Yang bersangkutan sudah meraup keuntungan Rp 75 juta dari beberapa video yang dimiliki," jelas Ady.

Berbeda dengan NK, MSA mengaku mendapat video tersebut dari grup Telegram lainnya.

Video syur mirip GL itu pertama kali didapatkan MSA pada 11 Februari 2021.

Setelah memperoleh video, MSA mengunggahnya di akun Twitter miliknya.

Baca juga: Kelar Diperiksa Polisi Terkait Video Syur, Gabriella Larasati Diam Seribu Bahasa

Baca juga: Potret Gabriella Larasati: Pesinetron Muda, Pernah Bermain di Sinetron Cinta Karena Cinta

MSA sengaja mengunggah ke akun Twitter-nya guna menambah followers.

"(Tujuannya) cari followers, keuntungannya nanti akunnya bisa dijual," kata MSA, Senin.

Aktris Gabriella Larasati pilih diam seribu bahasa setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya.
Aktris Gabriella Larasati pilih diam seribu bahasa setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya. (Instagram @gabriellalarasati)

Rupanya, MSA merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa.

MSA pernah mendekam di penjara selama 4 bulan atas kasus penyebaran video porno tahun 2015 lalu.

"MSA pada 2015 pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, (yaitu) penyebaran video porno."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved