Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Jerinx SID

Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi?

Upaya banding musisi Jerinx atas vonis hakim Pengadilan Negeri Denpasar ataskasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO menuai hasil. Hukumannya dikurangi

Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi? 

"Jerinx seharusnya tidak pantas untuk dihukum setinggi itu. Bahkan dituntut seperti itu. Jadi dalil jaksa sebetulnya ditolak oleh majelis."

"Tapi kemudian mengambil putusan banding yang meringankan. Bagi kami itu adalah tindakan besar. Tapi lebih besar lagi tindakannya membebaskan Jerinx," imbuh Gendo.

Gendo memaparkan, tindakan Jerinx secara teori hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai ujaran kebencian.

Menurutnya, norma hukum yang lemah, karena ujaran kebencian tidak dijelaskan parameternya dalam pasalnya.

"Kebencian itu sesungguhnya adalah ujaran yang memang menghasut membenci satu kelompok atas dasar adanya tindak dikriminatif."

"Kebencian ini bukan kritik, bukan penyampaian satu fakta, tapi sifatnya lebih ke niat untuk mendegradasi satu kelompok tertentu berdasarkan SARA," paparnya.

Kemudian konsepsi lainnya adalah Antargolongan.

Dijelaskan Gendo, terlepas dari putusan MK, katan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik tidak masuk dalam satu golongan.

"Jadi unsur ujaran kebencian dan antargolongan tidak tepat. Sehingga menurut kami Jerinx harus dibebaskan," jelasnya.

"Apalagi sebelumnya ada fakta jelas, bahwa rapid test itu merugikan masyarakat, mengancam nyawa manusia. Kemudian apa yang dinyatakan Jerinx juga terbukti."

"Termasuk pernyataan Gubernur Bali, bahwa banyak pasien yang dicovidkan rumah sakit. Itu kan bagian dari bukti apa yang dinyatakan Jerinx senada dengan apa yang dinyatakan oleh gubernur," sambung Gendo.

Jerinx Akan Ajukan Kasasi atau Sudah Puas?

I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan.
I Gede Ari Astina alias Jerinx saat membacakan sebuah cerita fiksi yang dia tulis selama di Rutan Polda Bali, Senin (30/11/2020). Jerinx dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Ditanya apakah akan mengajukan upaya kasasi, Gendo menyerahkan sepenuhnya kepada Jerinx.

"Kasasi atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Jerinx. Tapi tergantung juga sikap dari jaksa. Untuk putusan ini kami belum memberitahukan ke Jerinx, karena kami baru tahu."

"Nanti kami diskusikan. Secepatnya kami akan memberitahukan Jerinx. Kalau bisa hari ini atau besok," tutupnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved