Rabu, 1 Oktober 2025

Terbaru Kasus Putra Siregar, Saksi Ungkap Berawal dari Pengiriman Barang Ilegal ke Bandung

Penyidik dari Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta, Frengki Tokoro menjadi saksi di persidangan kasus pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik dari Bea dan Cukai Kanwil DKI Jakarta, Frengki Tokoro menjadi saksi di persidangan kasus pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.

Persidangan kasus Putra Siregar tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung.

Frengki menyatakan di dalam persidangan bahwa pengungkapan kasus barang ilegal Putra Siregar berawal dari informasi adanya pengiriman barang dari Batam ke Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).

Baca: Mengenal Septia Yetri Opani, Sosok Perempuan di Balik Kesuksesan Putra Siregar

Baca: Kuasa Hukum Sebut Mental Putra Siregar Sempat Terpuruk: Pembunuhan Karakter Memang Sudah Terjadilah

Saat itu, Frengki menuturkan kasus penyelundupan ratusan handphone ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.

Kemudian diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan ke Jakarta, yakni ke PS Store cabang Condet.

"Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.

Frengki menuturkan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi untuk mengungkap kasus penyeludupan barang ilegal tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan informasi, pada tanggal 10 November 2017, penyidik Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menyambangi PS Store Condet untuk melakukan penggeledahan.

Namun demikian, tak disangka bahwa di saat yang sama, sedang terjadi pengirimian barang sehingga pihak Bea Cukai langsung melakukan operasi tangkap tangan.

"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.

Baca: Beli Handphone untuk Dijual, Putra Siregar Tak Tahu Barang Itu Ilegal

Omzet ratusan juta rupiah

Pada persidangan sebelumnya, Lahata seorang pegawai PS Store cabang Condet, Jakarta Timur, dipanggil sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menyeret Putra Siregar.

Ia bekerja untuk mengelola kuangan di cabang Condet, Depok dan Tangerang, sejak 2018 lalu.

Lahata ditanya oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) terkait omzet PS Store dalam menjual handphone baru dan bekas.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved