Kabar Artis
Keluarga Vicky Prasetyo Tak Terima Disebut Penipu, Angel Lelga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Vicky Prasetyo beserta adiknya, Beby Lestari kompak melaporkan Angel Lelga atas tudingan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Minggu (23/8/2020).
Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga
Vicky melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga dan Razman Arif Nasution melaporkan Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.
Hal itu diketahui dalam video yang unggahan kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (23/8/2020).
Dalam kesempatan itu, Sunan Kalijaga menegaskan bahwa ingin memperjuangkan hak dari Vicky Prasetyo.

Baca: Wejangan Ustaz Riza untuk Aurel Hermansyah Sebelum Menikah dengan Atta Halilintar
"Kedatangan saya dengan bang Razman untuk memperjuangkan hak atau memberikan rasa yang sama dengan klien kami yang saat ini sedang menjalani atau mendekam dalam tahanan yaitu Vicky Prasetyo," kata Sunan Kalijaga.
"Maksud kedatangan kami membuat satu laporan terkait pencemaran nama baik yang secara terang benderang diupload di akun YouTube seseorang yang kita laporkan saat ini," bebernya.
Sementara Razman Arif menyebut, pernyataan Angel ada unsur pencemaran nama baik dan bisa dipidanakan.
Oleh sebab itu, Razman menjelaskan tujuannya mendatangi kantor polisi untuk mengadukan hal tersebut.
"Kami InsyaAllah dan tim sudah menemukan juga ada unsur-unsur yang menyebut bahwa saudara Angle Lelga telah diduga keras melakukan tindak pidana pencemaran nama baik."
"Dan ujaran kebencian terhadap klien kami, Vicky Prasetyo," jelas Razman Arif Nasution.
Kesaksian Angel Lelga Tak Sesuai BAP
Sebelumnya, Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah buka suara mengenai kesaksian Angel Lelga dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Ramdan Alamsyah menyebut bahwa kesaksian Angel Lelga tak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu diungkapkan Ramdan Alamsyah dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (20/8/2020).
"Kami tadi tanyakan terkait fakta-fakta persidangan yang terjadi sesungguhnya seperti apa."