Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Tersenyum Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dwi Sasono Katakan Ini
Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika tersangka aktor Dwi Sasono (40) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram dari Dwi Sasono yang disimpan didalam amplop, yang kemudian diletakan didalam guci.
Satu pekan setelah ditangkap, Dwi Sasono dikirim oleh penyidik ke RSKO guna menjalani rehabilitasi.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (Arie Puji Waluyo/ARI).