Kamis, 2 Oktober 2025

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Pemasok Sabu Pada Catherine Wilson Masih Buronan

Polda Metro Jaya masih memburu pemasok narkoba jenis sabu berinisial A kepada artis cantik Catherine Wilson.

Penulis: Igman Ibrahim
Grid.ID/Rangga Gani Satrio
Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). 

Penangkapan Keket dikatakan Yusri berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian diselidiki dan dilakukan pendalaman oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Jadi informasinya ini sering terjadi penyalahgunaan di rumah CW ini. Terus kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah CW," ucapnya.

Yusri menegaskan ketika ditangkap, janda cantik kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 ini tidak melakukan perlawanan.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, CW (Catherine Wilaon) ini kooperatif. Dia menunjukan barang buktinya yang ia simpan didalam sebuah tas kecil"

"Isinya ada dua klip sabu dan alat hisapnya alias bong," jelasnya.

"Kemudian barang bukti ada dua buah handphone," tambahnya.

Berdasarkan pengakuanya, Catherine Wilson mengaku dirinya belum lama mengonsumsi narkoba jenis sabu, serta menggunakannya bersama satpamnya sendiri, yakni J.

"Masih kita dalami ya berapa lamanya. Tapi pengakuan CW dan J ini baru dua sampai tiga bulan konsumsi sabu," ujar Yusri Yunus.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Resmi Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan model sekaligus bintang film Cathrine Wilson (39) sebagai tersangka, Sabtu (18/7/2020) sore.

Cathrine Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Statua kedua pelaku, yakni CW (Catherine Wilson) atau K dan J sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.

Menurut Yusri, pihaknya sudah layak menetapkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan J sebagai tersangka, dengan adanya barang bukti yang diamankan.

"Melihat barang buktinya sudah lebih dari dua, maka kami sudah bisa menetapkan CW (Catherine Wilson) atau K dan J sebagai terasangka," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved