Minggu, 5 Oktober 2025

Nikita Mirzani: Aku Ini Janda Soleha

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menuntut terdakwa Nikita Mirzani, dengan hukuman penjara enam bulan dengan 12 bulan masa percobaan.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menuntut terdakwa Nikita Mirzani, dengan hukuman penjara enam bulan dengan 12 bulan masa percobaan.

Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Nikita Mirzani kepada mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, sampai membuat orang lain terluka.

Wanita yang akrab disapa Niki itu menerima tuntutan Jaksa. Ia mengaku bahwa selama ini, tidak pernah melakukan penganiayaan kepada Dipo atas tuduhannya

"Kan gua mah enggak pernah pukul-pukul orang, cuma kemarin aja. Itu juga melakukan ke orang lain, bukan ke Ahmad Dipo Ditiro," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020)

Ibu tiga anak ini mengungkapkan bahwa tuntutan Jaksa dianggap ringan karena sampai membuatnya tidak dipenjara, atas tuduhan dari Dipo Latief.

Baca: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara, 12 Bulan Masa Percobaan

Baca: Ini yang Meringankan Tuntutan Jaksa Terhadap Nikita Mirzani

"Berarti kalian bisa menilai aku ini janda apa, aku ini janda soleha loh, doa saya ini selalu di jabah melulu sama Allah yah kan," ucap wanita bernama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut.

"Karena gua wiritin setiap malem, gua tahajutin kan enggak harus di instastory-in kalau gue salat. Kalau gue ngaji apa gak perlu," tambah mantan istri Sajad Ukra itu.

Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lebih lanjut, Nikita Mirzani beranggapan kalau doa dan ikhtiarnya kepada Allah SWT atas tuntutan Jaksa dikabulkan, karena tak membuatnya dipenjara.

Baca: Abaikan Protokol Kesehatan Saat Jalani Sidang Tuntutan, Nikita Mirzani Ditegur Hakim

"Alhamdulilah sekarang gue bisa bernafas dgn lega ternyata sesuai dengan doa dan ikhtiar gue begitu," ujar Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, JPU Sigit Hendardi melayangkan tuntutan, untuk meminta majelis hakim memberikan hukuman kepada Nikita Mirzani.

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Baca: Nikita Mirzani Menduga Dipo Latief Masih Simpan Cinta

Tuntutan tersebut menurut Sigit karena berdasarkan fakta persidangan, perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved