Senin, 6 Oktober 2025

BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara, 12 Bulan Masa Percobaan

Nikita Mirzani dituntut terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani duduk di kursi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan KDRT di PN Jakarta Sekatan, Senin (22/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana menganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Baca: Terima Tuntutan Jaksa, Nikita Mirzani: Kan Enggak di Penjara

Baca: Ini yang Meringankan Tuntutan Jaksa Terhadap Nikita Mirzani

Baca: Nikita Mirzani: Aku Ini Janda Soleha

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.

Baca: Nikita Mirzani Pengin Nyaleg di 2024, Klaimnya Banyak Parpol Meminang

Baca: Siap Nyaleg di 2024, Nikita Mirzani Beberkan Dua Sosok di Belakangnya

Nikita Mirzani vs Dipo Latief
Nikita Mirzani vs Dipo Latief (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG, Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.

Baca: Nikita Mirzani Menduga Dipo Latief Masih Simpan Cinta

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti beripa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada sakso Ahmad Dipo Ditiro.

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindak lanjuti tuntutan JPU.

"Kami akan ajikam pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid didalam persidangan.

Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.

Nikita Mirzani Ditegur Hakim

Nikita Mirzani sempat ditegur saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief, mantan suaminya, di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved