Rabu, 1 Oktober 2025

Terseret Kasus Wanprestasi dengan Falcon Pictures, Pihak Mantan Manajemen Jefri Nichol Ikut Disidang

Kasus persidangan wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar.Hadir mantan manajemen

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Kasus persidangan wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar.

Sidang yang beragendakan kalrifikasi ini menghadirkan terlapor ketiga, yakni Ahmad Badawi alias Baetz Agagon kedalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2020).

Usai persidangan, Baetz Agagon mengatakan bahwa ia adalah mantan manajemen yang menaungi Jefri Nichol disaat kasusnya dengan Falcon Pictures berlangsung.

"Jadi saat teken kontrak, Jefri dibawah naungan manajemen Baetz Manajemen," kata Baetz Agagon.

Baetz menambahkan, ia ikut dilaporkan Falcon Pictures karena masuk dalam rentetan masalah dugaan wanprestasi yang diduga dilakukan Jefri.

"Karena masalah ini jadi menyita waktu saya ya. Padahal ketika sama saya dulu adem ayem aja," ucapnya.

Baetz menjelaskan kronologi masalahnya.

Baca: Pertimbangan Jefri Nichol Sebelum Terima Tawaran Main Film

Baca: Masih Jomblo, Prilly Latuconsina Mengaku Sulit Dapat Pacar, Mengapa?

Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pria kelahiran Jakarta, 15 Hamuari 1999 itu menandatangani kontrak pekerjaan dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat film layar lebar.

Dalam kontrak tersebut, tertera Jefri akan menerima total bayaran mencapai Rp. 1 Miliar pada pertengahan tahun 2018.

"Tapi baru menerima Down Paymen (DP) sekitar Rp. 189 juta atau Rp. 198 juta saja. Saya lupa berapanya, karena sudah lama," jelasnya.

"Setelah menerima DP, saya selaku manajemen memotong bayaran sebesar 25 persen dan kemudian diberikan ke Jefri," tambahnya.

Akan tetapi, setelah menandatangani kontrak kerja itu, diakui Baetz kalau bintang film 'Pertaruhan', 'Dear Nathan', 'Jailangkung', dan 'One Fine Day' itu tidak kooperatif dan pindah manajemen.

Sehingga, Baetz Agagon mengaku sudah tidak menangani Jefri Nichol sejak menjelang akhir tahun 2018.

"Cuman kan saat itu lagi naik namanya dan banyak menerima tawaran film. Jadi ya sekarang tersandung masalah," ujar Baetz Agagon.

Baca: 7 Tahun Lalu Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad Semangati Anak-anak Dwi Sasono, Om Pernah Kena Musibah

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved