Naufal Samudra Terjerat Narkoba
Naufal Samudra Gunakan Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Pemakaian seperti Vape
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat menangkap aktor tanah air, Naufal Sa
Pemain sinetron Mermaid in Love ini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.

"Yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape," terang Kompol Ronaldo.
"Jadi ada dua botol kecil yang kami amankan dan kemudian kami sita."
"Dan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," imbuhnya.
Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.
Kemudian apabila tidak terbukti, akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.
Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram
Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara
Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.
Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.
Status Naufal hingga saat ini telah berganti.
Kompol Ronaldo menyebutkan status dari Naufal setelah dilakukan pemeriksaan.
Naufal kini telah berstatus sebagai tersangka.
"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1."
"Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.
"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."
"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujar dia.
"Yang bersangkutan saat ini statusnya sudah tersangka dan kami tahan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)