Jumat, 3 Oktober 2025

Merasa Tak Perlu Cemas Apabila Arya Laporkan Balik Kliennya, Ini Alasan Kuasa Hukum Karen Pooroe

Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang dibuat Karen Pooroe.

Editor: Willem Jonata
KOMPAS.com REVI C RANTUNG / MELVINA TIONARDUS
Arya Satria Claproth (kiri), Karen Pooroe (kanan) antar putrinya ke peristirahatan terakhir 

TRIBUNNEWS.COM - Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum penyanyi Karen Pooroe, menyatakan tidak khawatir bila Arya Satria Claproth melaporkan balik kliennya.

"Silakan (lapor balik), kami enggak khawatir sama sekali kok. Karena yang Mbak Karen lakukan di rumah Arya itu satu ingin bertemu dengan anaknya," ucapnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Sebagai informasi, Arya Satria Claproth menuntut Karen Pooroe untuk meminta maaf melalui tiga surat kabar ternama di Indonesia dalam waktu tiga hari ke depan.

Baca: Dituduh Pernah Alami Masalah Kejiwaan, Arya Sebut Karen Pooroe Palsukan Identitas di RS

Permintaan Arya itu mengingat laporan Karen Pooroe dengan kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol atas terlapor dirinya dan keluarga, diberhentikan polisi.

Jika tidak meminta maaf, Arya Satria Claproth berencana melaporkan balik Karen Pooroe ke pihak berwenang terkait Delik Pengaduan Fitnah.

Baca: Karen Pooroe Dituding Arya Satria Claproth Bikin Laporan Palsu, Ini Dalih Pengacaranya

Menanggapi permintaan Arya, Wemmy mengaku bisa saja malaporkan Arya kembali terkait meninggalnya sang buah hati, Zefania Carina.

"Kita bisa balikin sekarang kesaksiannya palsu dong bilang anaknya jatuh dari lantai atas, karena enggak ada yang melihat," tegasnya.

Sebagai informasi, Zefania meninggal dunia karena diduga jatuh dari lantai enam balkon apartemen Arya. Karen menilai meninggalnya sang buat hati tidak wajar.

Untuk memastikan, jenazah Zefania diotopsi demi mengetahui pasti penyebab kematian.

Di lain sisi, Wemmy membantah Karen telah memberikan laporan palsu.

Wemmy berujar, Karen tidak dapat membuktikan lantaran hanya dirinya yang melihat kejadiam tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dibuat Karen.

Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth beserta keluarga atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.

Menurut Karen, pengeroyokan dan penodongan pistol ini terjadi saat Karen berada di rumah ayah Arya, Richard Claporth, pada 14 November 2019.

Saat itu, Karen mengaku sudah membuat janji dengan Arya untuk menemui buah hatinya, Zefania Carina.

Namun, kata Karen, ia justru mendapatkan perlakukan kurang baik yang membuatnya marah.

Keduanya terlibat cekcok yang memancing keluarga Arya bereaksi dari dalam rumah. Karen mengaku, ayah Arya menodongkan pistol.

Hal tersebut yang membuat Karen melaporkan keluarga Arya Satria Claproth di Polres Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Karen Pooroe Tak Khawatir Arya Claproth Laporkan Balik

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved