Nikita Mirzani Masuk Penjara
Nikita Mirzani Menyusui Bayi Arkana di Dalam Tahanan, Senin Dilimpahkan ke Kejaksaan
Nikita diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di kawasan pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selata
"Di dalam tahanan NM (Nikita Mirzani) memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan," kata Yusri.
Polisi akhirnya mengabulkan permintaan itu. Nikita diizinkan bertemu Arkana dan menyusui bayinya itu di dalam tahanan.
Salah satu rekan Nikita Mirzani, Krizna Fahrezi, mengatakan, pemain film 'Jakarta Undercover' itu sempat menyusui Arkana Mawardi.
"Iya, masih di atas. Ya kan harus disusuin juga kan masih bayi," ujarnya. "(Dibawa) pagi, jam 2 atau jam 3-an. Ada Dea (manajer Nikita), ada teteh (pengasuh bayi) juga. Itu doang, yang lain belum datang," ucapnya.
Sementara kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Arkana memang harus berada di dekat sang ibu.
"Anaknya yang kecil tidak bisa jauh dari Niki," ujar Fahmi.
Polisi sendiri berjanji akan menyediakan tempat khusus ibu menyusui untuk Nikita. Fasilitas khusus itu disediakan selama Nikita ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca: Nikita Mirzani Jadi Tersangka atas Tuduhan Penganiayaan, Fitri Salhuteru: Berjihad untuk Kebenaran
Baca: Nikita Mirzani Resmi Ditahan sebagai Tersangka KDRT, Ini Alasan Polisi
"Jadi kami fasilitasi karena beliau ini kan punya anak kecil. Anak kecil tentunya menjadi kewajiban juga dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
"Itu yang kami sedang koodinasikan. Kebetulan, Sat Tahti (unit perawatan tahanan) kita itu punya tempat khusus dalam rangka menyusui untuk anak kecil, demikian," katanya.
Polisi sendiri berencana melimpahkan Nikita ke Kejaksaan pada Senin (3/2/2020) lusa.
"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir, kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan. Insyaallah, hari Senin," kata Irwan.
Ia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pelimpahan Nikita.
"Kami juga perlu koordinasi dari hari ini sampai hari Senin, perlu koordinasi, dan mungkin teman-teman Kejaksaan perlu menyiapkan rencana sepagi mungkin. Sehingga, Kejaksaan bisa memperhitungkan waktu atau langkah-langkah selanjutnya di internal Kejaksaan," tutur Irwan.
Irwan mengatakan bahwa Nikita resmi mendekam di tahanan sejak Jumat (31/1/2020) pagi.
"Kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan. Demikian," ucapnya.
Niki sendiri berada dalam kondisi sehat. Polisi memperhatikan betul kondisi fisik perempuan 33 tahun tersebut.
"Sementara ini baik-baik saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian. Selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," ucap Irwan.(tribun network/bay/ari/dod)