Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Istri Sule Meninggal

FAKTA LENGKAP Hasil Autopsi Lina Mantan Istri Sule: Bukan Serangan Jantung hingga Tak Ada Racun

Pihak kepolisian dan laboratorium forensik akhirnya mengumumkan hasil autopsi jenazah mantan istri Sule, Lina Jubaedah, Jumat (31/1/2020).

Penulis: Daryono
Editor: Ifa Nabila
TribunMataram Kolase/ YouTube
Lina Jubaedah semasa hidup dan suaminya Teddy 

"Kemudian perbendungan pembuluh darah paru, tidak ditemukan adanya penyakit hati yang kronis, dan pembesaran sebagian otot jantung, tidak ditemukan tanda serangan jantung."

"Kemudian tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah jantung, serta gambaran serangan jantung yang akut," terang Saptono.

Pihak tim forensik sulit melakukan identifikasi pada jantung lebih mendalam lantaran jaringan otot jantung sudah membusuk.

4. Dipastikan meninggal bukan karena racun

Putri Delina bersama almarhumah ibunya, Lina Jubaedah (Instagram.com/putridelinaa)
Putri Delina bersama almarhumah ibunya, Lina Jubaedah (Instagram.com/putridelinaa) (Instagram.com/putridelinaa)

Kombes Pol Saptono melanjutkan, kematian Lina dipastikan pula tidak disebabkan oleh racun. 

Menurutnya, berdasarkan temuan dari tim toksologi forensi, tidak ditemukan adanya racun di tubuh Lina.

"Pada pemeriskaan toksikologi yang dilakukan oleh laboratorium forensik, tidak ditemukan adanya zat beracun pada sampel dari korban," tegas Saptono.

5. Kesimpulan hasil autopsi: Lina meninggal karena penyakit

Merujuk fakta-fakta itu, dipastikan kematian Lina bukan disebabkan oleh kekerasan maupun racun. 

Kematian Lina disebabkan oleh penyakit yang diderita. 

"Sebagai kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan, autopsi, dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan bahwa kematian saudari Lina Jubaedah bukan karena adanya kekerasan maupun racun di dalam tubuh saudari Lina Jubaedah," tutur Saptono. 

"Akan tetapi akibat penyakit, yaitu adanya gambaran penyakit hipertensi yang kronis, kemudian adanya tukak atau luka pada selaput lendir lambung, adanya batu empedu pada saluran empedu, kemudian adanya pembesaran atau hipertropi pada organ jantung," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sejak awal, polisi menegaskan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana yang diajukan Rizky Febian memang tidak terbukti.

"Dari hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang didapat, rekam laporan polisi nomor LP46/I/2020 Polrestabes tanggal 6 Januari 2020 atas nama pelapor Rizky Febian," ujar Saptono.

"Terhadap dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dalam Pasal 338 juncto 340 KUHP tidak terbukti karena peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana," katanya. 

(Tribunnews.com/Daryono/Ifa Nabila/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved