Mantan Istri Sule Meninggal
Rizky Febian Laporkan Kematian Lina dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi: Keluarga Curiga
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan pasal pembunuhan berencana pada kasus kematian Lina Jubaedah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erlangga Saptono mengungkapkan, hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah akan diumumkan lusa depan.
“Jumat nanti dirilis,” tulis Saptono kepada Kompas.com.
Sebelumnya, kuasa hukum warga yang memandikan jenazah Lina, Winarno Djati mengatakan, pasal pada kasus kematian Lina merupakan pasal pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana dan pembunuhan. Pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," ujar Winarno, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (27/1/2020).
Sementara itu, menurut kuasa hukum Lina, Abdurrahman, Teddy sempat panik saat mengetahui pasal dari laporan Rizky Febian itu.
Ia menyebut, Teddy menyodorkan laporan itu ke dirinya dan mengutarakan kekhawatirannya.
"Teddy yang menyodorkan ini, 'Pak, walaupun tidak ada namanya tapi pasal yang dituduhkan itu adalah pasal pembunuhan berencana. Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya," ujar Abdurrahman saat menirukan Teddy.
Abdurrahman menjawab, bahwa tak ada nama Teddy sebagai terlapor di sana.
"Saya bilang, udah lah, toh dalam itunya kan tidak disebutkan terlapornya," kata dia.
Lalu, Teddy menyebut bahwa ia tidak keberatan dan merasa tertuding.
"Mungkin dari pelapor pengennya begitu ya silakan, kita mah cuman ndak keberatan. Kita juga nanti ada pembuktian, karena ya kita selama ini mungkin nyudutinnya ya di daerah sini ya, pas posisi di rumah," ujar Teddy.
Teddy heran mengapa sampai muncul fitnah sedemikian rupa kepada dirinya.
Mengingat, belum ada fakta yang mendukung bahwa ia terjerat pasal tersebut.
"Kita terima aja nanti hasilnya dari pihak forensik atau autopsi dari kepolisian. Pasti ada ya, perasaan, kok orang sampe gini, fitnah saya? Karena belum ada faktanya."
"Padahal yang lebih kejam lagi kan fitnah, fitnah tuh lebih kejam daripada pembunuhan," lanjut Teddy.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Nurul Hanna) (Kompas.com/Revi C Rantung)