Minggu, 5 Oktober 2025

Investasi Bodong

Investasi Bodong MeMiles Seret Artis, Ello Diperiksa, Judika dan Mulan Jameela Bantah Keterlibatan

Penyanyi Ello mengakui dirinya sebagai member dari investasi bodong MeMiles. Ia datang ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Marcello Tahitoe alias Ello didampingi kuasa hukumnya, Jaswin Damanik setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus investasi bodong MeMiles di Polda Jatim, Selasa (14/1/2020). 

Ia tidak tertarik mencari uang secara instant dengan investasi seperti ini dan lebih tertarik kerja keras.

"Aku gak tertarik sama hal-hal yang seperti itu karena terbiasa dengan kerja keras dapat dengan kerja keras ada hasilnya. Secara pribadi aku gak suka terhadapa hal-hal yang seperti itu makannya gak mau ikut," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela melalui kuasa hukumnya Ali Lubis menegaskan kliennya tidak terlibat investasi bodong MeMiles.

Tangkap Layar YouTube Cerita Untungs Mulan Jameela Hijrah
Tangkap Layar YouTube Cerita Untungs Mulan Jameela Hijrah (Tangkap Layar YouTube Cerita Untungs)

Pernyataan hukum ini ia keluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kliennya yang disangkutpautkan dengan MeMiles.

Ali menjelaskan, kliennya hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.

"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).

BACA JUGA : Sosok Ryochin, Pria yang Digosipkan Dekat dengan Luna Maya, Penyuka Pikachu dan Minions

Ia menjelaskan ada kontrak antara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).

Pihak kedua, kata dia, berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.

Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.

"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved