Pernah Membentuk Lipatan Mata, Hingga Jadi Saksi Kasus Salon Ilegal, Ivan Gunawan Dirugikan?
Ivan Gunawan menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019) untuk menjadi saksi.
Ivan juga mengaku mengetahui praktek salon tersebut dari sejumlah pihak hingga tertarik menggunakan jasa di salon kecantikan ilegal itu.
"Banyak (sumber). Kan orang-orang yang aku lihat bagus," kata Ivan.
Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.
Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA asal Cina, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.
Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.