Pernah Membentuk Lipatan Mata, Hingga Jadi Saksi Kasus Salon Ilegal, Ivan Gunawan Dirugikan?
Ivan Gunawan menyambangi Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019) untuk menjadi saksi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ivan Gunawan menyambangi Polres Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019) untuk menjadi saksi.
Ivan Gunawan menjadi saksi terkait adanya kasus salon kecantikan ilegal.
“Telah tertangkap dua oknum yang memiliki klinik kecantikan. Saya waktu itu tahun 2016 pernah menggunakan jasanya untuk membentuk lipatan mata,” katanya saat ditemui di Polres Jakarta Utara, Jumat (5/12/2019).
Ivan ditanya seputar waktu tepatnya ia menggunakan jasa klinik tersebut. Ivan mengaku, untuk mendapat lipatan mata yang ia inginkan, dirinya harus membayar 9 juta.
Ivan Gunawan bersyukur, saat ia menggunakan jasa salon tersebut ia tak mengalami kerugian.
“Nggak ada keluhan, saya baik-baik saja,” ucap dia.

Ivan mengaku mengetahui klinik tersebut dari rekannya yang lain. Mendengar klinik tersebut bermasalah, ia pun kaget.
“Makanya saya kaget kok baru ketangkep sekarang. Saya saja sudah lupa bagaimana buatnya dan segala macem,” katanya.
Kini, desainer tersebut memilih untuk berbati-hati dalam menggunakan jasa klinik kecantikan.
Baca: Diperiksa Terkait Kasus Salon Pembuatan Kelopak Mata Ilegal, Ivan Gunawan Akui Hal Berikut Ini
Baca: Roy Kiyoshi Beberkan Pernah Dicakar Lucinta Luna di Wajah, Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Malah Kecewa
Sebisa mungkin ia harus mendapatkan surat izin praktek dari tenaga medis yang melakukan tindakan padanya.
Bayar Rp9 Juta
Dilansir dari di Tribunjakarta.com dari berita dengan judul Sulam Kelopak Mata di Salon Kecantikan Ilegal Tanpa Endorse, Ivan Gunawan Bayar Rp 9 Juta, perancang busana kondang Ivan Gunawan mengaku tidak pernah diendorse salon bernama Nana Eyebrow and Beauty tersebut.
Ivan mengaku membayar sendiri jasa sulam kelopak mata di salon kecantikan ilegal itu sebesar Rp 9 juta.
"Nggak (di-endorse), Rp 9 juta (biayanya)," kata Ivan usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/12/2019).
Ivan juga mengaku mengetahui praktek salon tersebut dari sejumlah pihak hingga tertarik menggunakan jasa di salon kecantikan ilegal itu.
"Banyak (sumber). Kan orang-orang yang aku lihat bagus," kata Ivan.
Sebelumnya, polisi menggerebek salon kecantikan bernama Nana Eyebrow and Beauty yang berada di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019) lalu.
Salon beromzet ratusan juta rupiah per bulan itu dinyatakan ilegal lantaran pemiliknya, DN dan DS yang merupakan WNA asal Cina, tidak mempunyai surat izin untuk melakukan tindakan medis.
Padahal praktik dalam salon tersebut, seperti sulam alis dan sulam kelopak mata, mesti dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki surat izin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat beberapa pasal sesuai UU no. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Beberapa pasal yang disangkakan meliputi pasal 83 juncto pasal, pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1, pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3, serta pasal 198 juncto pasal 108.