Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Ahmad Dhani

Tangis Pilu Dul Jaelani Berganti Senyuman Kabarkan Kebebasan Ahmad Dhani

Dul Jaelani,putra bungsu Ahmad Dhani dan Maia Estianty tersenyum saat nama ayahnya diteriakkan penonton konser. Berbeda saat Februari lalu ia menangis

Instagram @dian_rahmaniar/Tribunnews.com
Dul Jaelani dan Ahmad Dhani. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadapnya.

Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Menurut Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.

"Karena sebenarnya Dhani telah menjalani dua per tiga masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.

Menurutnya, bebas bersyarat Ahmad Dhani bisa berjalan lancar jika jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.

Aldwin berharap ia segera menerima salinan putusan terbaru hasil banding tersebut, dan segera mengurus kebebasan kliennya.

Ia juga mengharapkan putusan hasil banding segera inkrah (berkekuatan hukum dan tidak ada upaya hukum lagi), dan jaksa tak mengajukan kasasi.

"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ujarnya.

Sembari menunggu kepastian, Aldwin mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan sikap resmi menanggapi proses hukum yang ada usai ada ketetapan hukum yang sah.

"Sikap resmi itu setelah saya pegang petikan putusannya. Tapi kalau beritanya valid, ya tentu saya mengapresiasi sikap hakim banding dalam menelaah perkara," katanya.

Sebelumnya dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019), kabar bebasnya Ahmad Dhani dari tahanan sudah santer terdengar.

Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi karena dirinya terbukti bersalah atas dua kasus yang menjeratnya.

Kasus pertamanya yaitu ujaran kebencian yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang kedua atas kasus 'vlog idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa Hukum Hendarsam Marantoko mengatakan, jika Ahmad Dhani akan bebas dalam waktu dekat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved