Kamis, 2 Oktober 2025

Isbat Nikah dan Gugatan Cerai Nikita Mirzani Terhadap Dipo Latief Dikabulkan

Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Nikita Mirzani kepada sang suami, Dipo Latief akhirnya diputus oleh Pengadilan Agama

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Sanusi
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Presenter Nikita Mirzani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Nikita Mirzani kepada sang suami, Dipo Latief akhirnya diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Hal itu diungkapkan Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita.

"Majelis hakim mengabulkan isbat nikah dan gugatan cerai," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, seusai sidang putusan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Dengan demikian, maka pernikahan antara Nikita dan Dipo, sah secara agama.

Nikita dan Dipo menikah siri di sebuah tempat pada 18 Februari 2018.

Fahmi menegaskan keputusan ini dilakukan sang klien, demi anak-anaknya.

"Itu bukan untuk kepentingan Nikita, tetapi untuk anaknya, sehingga Nikita Mirzani dan anaknya itu terlindungi oleh negara. Putusan ini alhamdulillah dan keadilan hukum ditegakan di pengadilan agama," kata Fahmi.

Baca: Alasan Nikita Mirzani Nangis Saat Santunan di Sukabumi Dikuak, Curhat Soal Hamil Arkana Mawardi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved