Jumat, 3 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jelang Dua Tahun di Penjara, Roro Fitria Akui Dapat Remisi Tiga Bulan

Jelang dua tahun masa penahannya di Rutan Pondok Bambu karena kasus narkotika Roro Fitria membeberkan dirinya mendapat potongan masa tahanan (remisi)

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). 

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara. Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved