Artis Terjerat Narkoba
Jelang Dua Tahun di Penjara, Roro Fitria Akui Dapat Remisi Tiga Bulan
Jelang dua tahun masa penahannya di Rutan Pondok Bambu karena kasus narkotika Roro Fitria membeberkan dirinya mendapat potongan masa tahanan (remisi)
Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara. Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.
"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.