Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Jelang Dua Tahun di Penjara, Roro Fitria Akui Dapat Remisi Tiga Bulan

Jelang dua tahun masa penahannya di Rutan Pondok Bambu karena kasus narkotika Roro Fitria membeberkan dirinya mendapat potongan masa tahanan (remisi)

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Penampilan Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Kamis (5/9/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang dua tahun masa penahannya di Rutan Pondok Bambu karena kasus narkotika Roro Fitria membeberkan dirinya mendapat potongan masa tahanan, atau remisi.

Remisi selama tiga bulan tersebut ia dapatkan pada hari kemerdekaan Indonesia.

"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini karena ini tahun kedua saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Selain itu, Roro juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan ia aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.

"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.

"Untuk nari iyaa (jadi instruktur)," ungkapnya.

Baca: Tangis Pilu Roro Fitria Ungkap Sakitnya Hidup di Penjara, Bicara Soal Pengedar Narkotika

Baca: Apa Kabar Kasus Narkoba Nunung Srimulat? Ini Penjelasan Polisi

Roro Fitria mengajukan PK atas keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara kepada dirinya.

Hari ini sidang perdana PK yang ia ajukan digelar. Akan tetapi lantsran jaksa penuntut umum belum siap. Sidang pun ditunda pekan depan.

Menangis Kisahkan Sakitnya Hidup di Penjara
Air mata Roro Fitria menggenang di ujung kelopak matanya kala ia mengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.

Terlebih lagi di awal penahanannya, ia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.

"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roeo Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.

Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya. Ia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara. Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya," bebernya.

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved