Kamis, 2 Oktober 2025

Pablo Benua Terancam Penjara Lima Tahun Jika Terbukti Lakukan Penggelapan 32 Mobil Kredit

Pablo Benua, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan 32 mobil kredit.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Wartakota/Feri Setiawan
Tiga tersangka kasus IKAN ASIN, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar mulai meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/7/2019) Tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (Warta Kota/Feri Setiawan) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor, Pablo Benua, terancam hukuman maksimal lima tahun penjara jika terbukti melakukan perbuatannya.

Pablo Benua diduga melakukan penggelapan terhadap 32 mobil kredit.

Polisi menjerat Pablo Benua dengan pasal 378 tentang penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, dan pasal 263 tentang pemalsuan surat-surat.

"Ancamannya bervariasi ada empat tahun, ada lima tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Baca: Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK

Baca: Update Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Mempawah: 2 Pria yang Diamankan Belum Jadi Tersangka

Baca: Menyelisik Asal Usul Narkoba yang Dipesan Nunung, Pemasok Kendalikan Penjualan Sabu dari Lapas

Baca: Jefri Nichol Ditangkap Polisi Usai Membeli Kertas Papir Untuk Melinting Ganja di Pasar Santa

Argo mengatakan bahwa Pablo Benua bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada pekan ini.
Penyidik mendalami keterangan Pablo dalam kasus yang dilaporkan oleh dua perusahaan leasing.

"Nanti tanggal 25 akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Argo.

Seperti diketahui, penyidik Diteskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Pablo Benua dan istrinya, Rey Utami telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan artis Galih Ginanjar sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat penggeledahan di rumah Pablo di Bogor, polisi menemukan puluhan STNK.

Padahal penggeledahan tersebut awalnya bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Pablo dan istrinya.

Kaget

Kuasa hukum Pablo Benua, Farhat Abbas, mengatakan bahwa kliennya kaget telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved