Kamis, 2 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Pablo Benua dan Rey Utami Harapkan Mediasi dengan Fairuz A Rafiq, Begini Reaksi Hotman Paris

Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait harapan Pablo Benua dan Rey Utami untuk bisa mediasi dengan Fairuz A Rafiq.

Penulis: Kurniawati Hasjanah
YouTube - instagram.com/hotmanparisofficial
Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait harapan Pablo Benua dan Rey Utami untuk bisa mediasi dengan Fairuz A Rafiq. 

Hotman Paris memaparkan, sebaiknya biarkan proses hukum berjalan terlebih dahulu di kasus ikan asin tersebut.

"Biarkan proses hukum berjalan dahulu. Seseorang harus bertanggungjawab atas perbuatannya," aku Hotman Paris.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Baca: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum ke Istri Sah Pablo Benua: Saya Bantu Siapkan Tim Pengacara

Baca: Setelah Pablo Benua, Rey Utami & Galih, Hotman Paris Ingatkan Satu Lagi Orang Akan Susul ke Penjara

Deretan Kasus Hukum yang Dihadapi Pablo Benua

Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila terkat video ikan asin di Youtube.

Namun kasus itu bukan satu-satunya kasus hukum yang dituduhkan terhadap Pablo Benua.

Kompas.com merangkum kasus-kasus hukum yang menjerat Pablo Benua, selain video ikan asin, sebagai berikut:

1. Pemalsuan identitas

Pablo Benua pernah terkena kasus dugaan pemalsuan nama. Sebagai informasi, nama aslinya adalah Frederick Anggasastra.

Selain itu, ia juga memiliki banyak kartu identitas.

Pasalnya, diketahui beberapa Kartu Identitas Penduduk (KTP) itu merupakan palsu.

Salah satunya foto KTP Depok yang disebut milik Pablo Benua. KTP Depok itu juga beredar di media sosial.

Dalam KTP itu tercantum Pablo tinggal di Jalan Kembang Raya, nomor 40, Sukmajaya, Depok.

Seperti diberitakan Kompas.com pada Selasa (16/7/2019), Kepala Seksi Identitas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Depok, Jaka Susanta mengatakan, KTP Depok atas nama Pablo Benua yang beredar di media sosial adalah palsu.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved