Kamis, 2 Oktober 2025

Mengaku Risih dengan Ucapan Galih Ginanjar Soal Ikan Asin, Mengapa Rey Utami Tak Hentikan Wawancara?

Rey Utami mengaku risih, saat mendengar ucapan Galih Ginanjar tentang organ kewanitaan mantan istrinya.

Penulis: Nurul Hanna
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Rey Utami mengaku risih, saat mendengar ucapan Galih Ginanjar tentang organ kewanitaan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Percakapan itu dilakukan dalam wawancara di kanal Youtobe Rey Utami dan Benua, dengan video berjudul GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU'.

“Aku sebagai wanita ya risih, sebagai wanita,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019) malam

Namun saat wawancara, Rey enggan menghentikan percakapan Galih Ginanjar. Sebab menurutnya, ia harus tetap memandu wawancara tersebut.

Baca: Jadi Kuasa Hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas Minta Kasus Ikan Asin Jangan Dibesarkan

Tangis Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya (kiri), Rey Utami dan suaminya Pablo Benua (kanan)
Tangis Fairuz A Rafiq di Polda Metro Jaya (kiri), Rey Utami dan suaminya Pablo Benua (kanan) (kolase/dok Tribunnews.com)

“Tapi di situ kan aku posisinya sebagai presenter. Jadi aku harus menanyakan, jawaban-jawaban Galih itu,” katanya.

Menurut Rey Utami, konten dengan Mulut Sampah merupakan hasil wawancara tanpa sensor dengan narasumber. Setiap narasumber memiliki pilihan ingin mengucapkan segala sesuatu atau tidak.

“Sesuai dengan kontennya, acaranya, yang mau nyampah ya silahkan. Kan kami dari awal sudah bilang, yang tidak ingin disampaikan, tidak perlu disampaikan, kalau tidak ingin jawab ya tidak apa-apa,” katanya.

Merasa harga dirinya diinjak, Fairuz didampingi suami dan pengacara Hotman Paris membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019). Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan atas dugaan penyebaran konten asusila.

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.
Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved