Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Teka-teki Gelar Limbad, Bagaimana Cara Dapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?

Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan?

Instagram @limbadindonesia
Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan? 

Teka-teki gelar Limbad, bagaimana cara dapatkan Honoris Causa (HC) alias Doktor Kehormatan?

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki gelar Limbad, berikut cara mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan.

Pada Sabtu (15/6/2019), pesulap Limbad mengunggah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor, skripsi, daftar riwayat hidup, dan piagam profesor miliknya melalui akun Instagram pribadi, @limbadindonesia.

Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.

Dalam daftar hidupnya tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.

Baca: Viral! Beredar Bukti Foto Wisuda Limbad yang Bergelar Profesor Sejak Tahun 2006 dan Kuasai 3 Bahasa

Tak hanya itu Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus.

Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.

Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Daftar riwayat hidup Limbad.
Daftar riwayat hidup Limbad. (Instagram @limbadindonesia)

Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?

Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.

Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :

- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3

Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang :

a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;

Baca: Foto Wisuda Limbad di Instagram Jadi Perbincangan, Ngaku Kuasai 3 Bahasa dan Memiliki Gelar Profesor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved