Jumat, 3 Oktober 2025

TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura Usai Tusuk Sang Majikan 98 Kali dengan Pisau

TKW asal Indonesia, Daryati (59) dijatuhi hukuman mati usai melakukan pembunuhan kepada sang majikan, warga Singapura.

Penulis: Grid Network
The Strait Times
Usai Bunuh Sang Majikan dengan 98 Tikaman Pisau, TKW Asal Indonesia Dijatuhi Hukuman Mati di Singapura 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas menimpa Seow Kim Choo (59), warga Singapura yang tewas usai dibunuh sang asisten rumah tangga.

Sang asisten rumah tangga merupakan TKW asal Indonesia, Daryati (26).

Daryati menghabisi sang majikan dengan 98 tikaman pisau di kepala dan leher.

Melansir laman The Straits Times, kejadian berlangsung pada 7 Juni 2016 lalu.

Motif Daryati menghabisi nyawa sang majikan adalah homesick atau rindu rumah.

Daryati yang mulai bekerja di rumah Seow Kim Choo pada 13 April 2016, merasa rindu dengan keluarga dan sang kekasih.

Daryati yang ingin menemui sang kekasih, ingin mengambil paspor dari sang majikan.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved