Dipenjara Sejak Oktober 2018, Kini Mandala Shoji Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Pembawa acara Mandala Shoji (36) terus mencari keadilan demi membebaskan diri dari kungkungan penjara.Ia pun menuntut ganti rugi pada KPU.
"Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan tersebut," katanya.
"Sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terhambat sampai saat ini," ucapnya lagi.
Oleh karena itu, Ifan yang mewakili Mandala Shoji mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu.
Menurut dia, pengajuan gugatan melawan hukum itu sudah dilakukannya sejak 9 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemudian hari ini, kami juga menyampaikan surat kepada KPU terkait status Mandala yang mana kami nyatakan, klien kami masih berhak sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI," tuturnya.
"Kesimpulannya kami minta KPU untuk segera menyosialisasi bahwasanya Mandala masih dalam DCT calon anggota DPR RI 2019-2024."
"Sekali lagi kami sampaikan, sesuai putusan, tidak ada pencoretan, artinya KPU salah menafsirkan UU 285 UU No 7 tahun 2017," katanya lagi.
Tidak hanya itu, kata Ifan, Mandala Shoji menuntut KPU dan Bawaslu membayar semua kerugiannya sebanyak Rp 100 miliar.
"Kami juga menyampaikan gugatan kepada pihak KPU dan Bawaslu. Apabila perkara ini diputus dan kami (Mandala Shoji) dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 miliar dengan sistim tanggung renteng kepada Mandala," ujar Irfan.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mandala Shoji Mencari Keadilan dan Kebebasan, Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar,