Selasa, 7 Oktober 2025

Dipenjara Sejak Oktober 2018, Kini Mandala Shoji Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Pembawa acara Mandala Shoji (36) terus mencari keadilan demi membebaskan diri dari kungkungan penjara.Ia pun menuntut ganti rugi pada KPU.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Caleg PAN yang juga artis Mandala Shoji didampingi sang istri, Maridha Deanova Safriana menghadiri sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Mandala Shoji bersama Lucky divonis pidana penjara selama 3 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan pidana pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon undian umroh kepada warga. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembawa acara Mandala Shoji (36) terus mencari keadilan demi membebaskan diri dari kungkungan penjara.

Pesohor Indonesia kini mendekam di balik jeruji besi terkait kasus kupon umrah saat kampanye pada 19 Oktober 2018.

Akibat perbuatannya itu, Mandala Shoji divonis tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 Juta subsider satu bulan penjara.

Saat duduk sebagai terdakwa, dia divonis bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu).

Mandala Shoji melanggar pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2007, tentang Pemilihan Umum, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mandala Shoji sebelum dipenjara maju dalam pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil II DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah kasus itu mencuat, Mandala Soji harus menerima akibat namanya dicoret dari peserta Caleg dalam Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Mandala Shoji sempat 'menghilang' saat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangi kediamannya. Artis ini tidak ada di rumah.

Baca: Sejak Mandala Shoji Dipenjara, Sang Istri Ajak Ketiga Anaknya Mengunjungi Ayahnya Setiap Hari

Baca: Kata Prilly Latuconsina Aktingnya Melawan Hantu di Film Danur 3 Akan Buat Penonton Lebih Tegang

Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana (tengah) bersama dengan tim kuasa hukumnya, Ifan Fadila (kanan) dan tim solidaritas Emak-Emak (kiri) disela-sela acara Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana (tengah) bersama dengan tim kuasa hukumnya, Ifan Fadila (kanan) dan tim solidaritas Emak-Emak (kiri) disela-sela acara Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Kemudian, Mandala Shoji menyerahkan diri pada 8 Februari 2019 lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Mandala langsung diperiksa.

Terkait pencoretan nama Mandala Shoji sebagai Calon Anggota DPR RI, tim Kuasa Hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca: Sayang Kalau Golput, Warga Rela Antre Urus Formulir A5 Demi Bisa Nyoblos 17 April, Ini Syaratnya

Baca: Ashanty Sebut Pelaku yang Diduga Aniaya Siswi SMP di Pontianak Adalah Pembunuh Berdarah Dingin

Kedatangannya itu untuk menyampaikan surat permintaan kepada pihak KPU untuk segera mengklarifikasi status Mandala sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Alasannya, pencoretan nama Mandala Shoji dianggap salah prosedur.

“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil II, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU," kata kuasa hukum Mandala Shoji, Ifan Fadila Mawi saat ditemui disela-sela acara 'Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019', di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Ifan Fadila Mawi menjelaskan, pencoretan nama Mandala Shoji dari daftar Caleg adalah salah prosedur.

Dia menilai, dalam pasal 285 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada yang menyatakan langsung dicoret, tapi atas perintah pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved