Kamis, 2 Oktober 2025

Prostitusi Artis

Pengacara Ungkap Perasaan Vanessa Angel, Merasa Tak Adil Jadi Korban Hingga Dipermalukan

rtis Vanessa Angel telah ditahan hampir dua bulan, penahannya ini terkait kasus UU ITE yakni penyebaran konten asusila.

Syamsul Arifin/Tribun Jatim
Vanessa Angel saat keluar dari Kejari Surabaya. Vanessa Angel kini ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jumat, (29/3/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Vanessa Angel telah ditahan hampir dua bulan, penahannya ini terkait kasus UU ITE yakni penyebaran konten asusila.

Selama menjalani pemeriksaan hingga ditahan Vanessa Angel merasa jika tidak ada keadilan dalam kasusnya ini, hal itu diungkapkan oleh pengacaranya, Milano Lubis.

Rasa ketidak adilan muncul setelah Vanessa dijatuhi pasal 55 ayat 1 UU ITE.

Milano Lubis mengungkapkan seharusnya Rian Subroto, pengusaha yang menyewa Vanessa Angel juga ikut tertangkap.

Baca: Kini Jadi Penghuni Rutan Medaeng, Vanessa Angel Curhat Pada Nicky Tirta Ingin Berubah Lebih Baik

"Ya dia ngerasa ga adil. Kenapa dia yang dikorbankan, kasus yang sama ga pernah kena, kenapa dia dikenakan pasal 55. Nah pasal 55 adil ga, semestinya jika diterapkan termasuk laki-lakinya," ujar Milano saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (30/3/2019).

Bahkan, Milano mempertanyakan kenapa Rian hingga saat ini masih ditutup-tutupi tidak seperti Vanessa yang terang-terangan dibuka.

Baca: Asam Lambungnya Kambuh karena Stres, Vanessa Angel Tertunduk Saat Dipindahkan ke Rutan Medaeng

"Ada apa gitu sampai segitunya menutupi laki-lakinya. Siapa laki-laki ini gitu bener pengusaha atau enggak," katanya.

Selain itu, Vanessa Angel merasa dirinya sangat dipermalukan dan tidak ada sama sekali perlindungan terhadapnya.

"Masa mucikari ditutupi Vanes dibuka terang benderang. Perlindungan Vanes sebagai korban ga ada malah dipermalukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel digerebek oleh polisi di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

Vanessa Angel diduga menerima tarif sebesar Rp 80 juta dan dibagi bersama mucikari. Ia juga disebut sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali di Singapura, enam transaksi di Jakarta, dan satu kali transaksi di Surabaya.

Ia saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE terkait prostitusi online.
Vanessa Angel pun sudah dipindahkan ke Rutan Medaeng Sidoarjo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved