Akankah Lia Ladysta Dipenjara Setelah Dilaporkan Syahrini? Begini Penjelasan Polisi
Dilaporkan Syahrini ke polisi, akankah Lia Ladysta dipenjara karena ulahnya?
TRIBUNNEWS.COM - Laporan Syahrini yang ia tunjukkan pada pedangdut Lia Ladysta rupanya kini sedang di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Tribunnews.com, laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah talkshow pada 14 Maret 2019 lalu.
Dalam acara tersebut, Lia Ladysta mengungkapkan bahwa Syahrini pernah menjalin kedekatan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang dipanggil Pak Haji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, laporan Syahrini bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/ Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Akankah Lia Ladysta dipenjara karena ulahnya?
• Ini Rencana Tindak Lanjut Pihak Kepolisian Atas Laporan Syahrini Terhadap Lia Ladysta
Berdasarkan tayangan Entertainment News yang diunggah Sabtu (23/3/2019) pada kanal YouTube Net Entertainment News, Kombes Pol Argo mengungkapkan perkembangan terbaru laporan Syahrini.
Menurutnya, saat ini laporan Syahrini sedang di tindak lanjuti.
Setelah itu akan dilakukan pemanggilan pada Lia Ladysta ke polisi.

Jika Lia Ladysta terbukti bersalah dan kasusnya mengandung unsur pidana, bukan tidak mungkin ia bisa terjerat pasal yang menjeratnya.