Prostitusi Artis
Soal Dugaan Transaksi Prostitusi Vanessa Angel Sampai ke Singapura, Ini Kata Kuasa Hukum
Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Aga Khan, menanggapi dingin statement Polda Jawa Timur yang mengatakan dugaan terlibat di jaringan prostusi.
TRIBUNNEWS.COM - POLDA Jawa Timur menyebut pesinetron Vanessa Angel (27) diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online artis.
Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti dari 15 transaksi yang menurut penyidik Polda Jawa Timur dilakukan oleh Vanessa Angel, dengan muncikarinya selama ini.
Dari 15 transaksi, sembilan di antaranya diketahui ada indikasi ke arah prostitusi, di mana terdapat transaksi bookingan ke Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.
Namun, pihak Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Aga Khan, menanggapi dingin statement Polda Jawa Timur yang mengatakan kliennya diduga terlibat dalam jaringan prostitusi.
Baca: Satu Tersangka Muncikari Prostitusi Artis Tertangkap di Jakarta
"Kan masih pengembangan kan. Ya itu kan wewenangnya polisi menyebut demikian," kata Aga Khan ketika dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Selasa (15/1/2019).
Aga mengatakan, ia dan tim akan terus memantau kasus dugaan prostitusi online Vanessa Angel di Polda Jawa Timur, terlebih dalam pengembangannya sampai saat ini.
"Kita lihat aja, sejauh mana keterlibatannya. Karena kan anggapan polisi itu kan berdasarkan bukti-bukti," ucapnya.
Lanjut Aga, ia memastikan Vanessa Angel akan kooperatif menjalani pemeriksaan sampai tuntas, untuk membuka kasus dugaan prostitusi online.
"Oh iya pasti, karena kan Vanessa Angel statusnya itu saksi, jadi ya dia harus aktif untuk memberikan keterangan ke pihak yang berwajib," papar Aga Khan. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Soal Dugaan Keterlibatan Vanessa Angel dalam Prostitusi Online, Ini Kata Kuasa Hukum,