Kamis, 2 Oktober 2025

Vicky Prasetyo Pilih Jalur Hukum untuk Selesaikan Masalahnya dengan Angel Lelga

Vicky Prasetyo melaporkan istrinya sendiri, Angel Lelga, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Vicky Prasetyo saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo melaporkan istrinya sendiri, Angel Lelga, ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Didampingi pengacaranya, Marloncius Sihaloho, Vicky Prasetyo, melaporkan Angel Lelga dengan tuduhan perzinahan, pasal 264 KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara Nomor LP: 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

"Penggrebekan tadi malam kita tindaklanjuti dengan membuka laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi kita juga mohon kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan kita ini yang kita laporkan baru saja a.n Vicky diduga pasal 284," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Marloncius Sihaloho saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Baca: Kisah Cinta Angel Lelga, 4 Kali Menikah dan Selalu Gagal

Laporan ini adalah hasil dari pembuktian Vicky Prasetyo dengan matanya sendiri jika istrinya sedang bersama pria lain di dalam kamar. Vicky kekeuh untuk meneruskan kasus ini ke jalur hukum.

"Lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan proses tersebut sampai proses pengadilan," tandasnya.

Tadi malam Vicky Prasetyo bersama keluarga, warga sekitar dan didampingi oleh Polsek Jagakarsa menggerebek rumah Angel Lelga.

Dari peristiwa tersebut Vicky mendapati istrinya berselingkuh.(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved