Kamis, 2 Oktober 2025

LP3HI: Kasus Video Libatkan Luna Maya dan Cut Tari Sudah Kadaluarsa

Kurniawan mengatakan, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara tersebut sudah kedaluwarsa.

Editor: Hendra Gunawan
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengatakan yakin praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari akan dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho yakin gugatan praperadilan kasus video porno yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari akan dikabulkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, LP3HI meminta agar status tersangka dua publik figur itu dicabut dan kasusnya dihentikan. Putusan praperadilan akan digelar, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

"Jadi kalau kami berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan, itu kami optimistis akan dikabulkan (gugatan)," ujar Kurniawan di PN Jakarta Selatan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara tersebut sudah kedaluwarsa.

Artis Luna Maya (kiri) dan Cut Tary.
Artis Luna Maya (kiri) dan Cut Tary. (Kolase Tribun Solo/Instagram Luna Maya dan Cut Tary)

Perkara tersebut telah berlangsung selama 8 tahun, sedangkan kedaluwarsa perkara yaitu 6 tahun atau harusnya berakhir pada 2016 lalu.

Baca: Rumah Gerakan 98: Jokowi-Maruf Amin Mampu Hadapi Tantangan Polarisasi Pilpres 2019

Bukti lainnya, pihak Kurniawan saat persidangan mengajukan bukti dokumen yang dikirim pihak penyidik ke Jampidum pada 4 Agustus 2010 atau 8 tahun lalu.

Dokumen itu merupakan dokumen terakhir yang dikirimkan penyidik untuk perkara tersebut.

"Jika kemudian dikaitkan dengan statement Kapolri yang menyatakan tidak ada dokumen apapun maka kami bisa menganggap penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa. Kalau seperti itu dihentikan saja, ngapain ini perkara sudah 8 tahun," ujar Kurniawan.

"Setiap tersangka berhak perkaranya segera disidangkan. Apapun ceritanya itu KUHAP, perintah KUHAP. Kalau tidak cukup bukti, hentikan, itu aja," lanjutnya.

Baca: Cueki Permintaan Kenaikan Gaji, Mario Gomez Ancam Lirik Klub Malaysia

Dalam gugatannya, LP3HI meminta Kapolri dan Jaksa Agung merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya.

Dalam berkas permohonannya juga LP3HI sebagai pihak ketiga mengaku berkepentingan terhadap penegakan hukum di Indonesia sehingga mengajukan permohonan praperadilan. (Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemohon Praperadilan Kasus Cut Tari-Luna Maya Yakin Gugatan Dikabulkan Hakim",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved