Artis Terjerat Narkoba
Keyakinan Roro Fitria Ketika Dilanda Musibah
Roro diciduk polisi di kediamannya, Pattio Residence Jalan Durian Raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.
TRIBUNNEWS.COM - Roro Fitria diciduk polisi di kediamannya, Pattio Residence Jalan Durian Raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.
Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Polda Metro Jaya merilis kasus itu, Kamis (15/2/2018).
Di hari yang sama, bertepatan dengan perayaan Hari Valentine, ia sebelumnya memosting foto dirinya dalam busana warna merah jambu motif bunga di akun Instagram @roro.fitria1989.
Baca: Roro Fitria Pakai Sabu-sabu Demi Kenyamanan Diri di Hari Kasih Sayang
Baca: Roro Fitria Pesan Sabu-sabu Via Whatsapp, Harganya Rp 5 Juta
Baca: Roro Fitria Mengaku Pakai Sabu-sabu Sebanyak 2 Kali
Baca: Wajah Roro Fitria Tampak Pucat
Postingan terakhirnya itu kemudian disertai kalimat bernada religius. Bahkan ia mengawalinya dengan, "Basmallah." disusul tagar #Nyai #ROROFITRIA @raturorofitriafamily