Artis Terjerat Narkoba
Roro Fitria Pakai Sabu-sabu Demi Kenyamanan Diri di Hari Kasih Sayang
Roro ditangkap di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 14 Februari 2018.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM - Roro Fitria berencana mengonsumsi sabu-sabu tepat di malam perayaan Hari Valentine, 14 Februari 2018. Makanya, ia pesan dari rekannya berinisial WH, sehari sebelum hari H.
Ia mengonsumsi barang haram itu demi kenyamanan diri sendiri di malam perayaan hari kasih sayang tersebut.
"Untuk kenyamanan diri sendiri, tapi ternyata paginya ditangkap," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Argo Yuwono, dalam jumpa pers, Kamis (15/2/2018).
Baca: Roro Fitria Pesan Sabu-sabu Via Whatsapp, Harganya Rp 5 Juta
Awalnya, polisi menangkap WH di Jalan Hayam Wuruk, No.38 A, RT 2/RW 1, Kelurahan Kebon kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca: Roro Fitria Mengaku Pakai Sabu-sabu Sebanyak 2 Kali
Dari tangannya, polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,4 gram yang berada di dalam bungkus rokok Dunhill.
Baca: Wajah Roro Fitria Tampak Pucat
"Petugas kemudian langsung mengembangkan dan menangkap RF dikediamannya," lanjut Argo.
Roro ditangkap di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.(*)