Jumat, 3 Oktober 2025

'Dosa-dosa' Acara Dahsyat Sebelum Insiden Donat dan TNI, dari Pelecehan Agama sampai Seksualitas

Berdasarkan penelusuran TribunJabar.co.id dari laman kpi.go.id, acara dahSyat pertama kali 'disentil' KPI pada tahun 2009.

Editor: Ravianto
Instagram
Host Dahsyat 

Episode tersebut menayangkan adegan di mana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan.

Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Dalam surat KPI, dahSyat dijatuhi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis.

6. Peringatan

Pada 6 Oktober 2014, dahSyat mendapat peringatan dari KPI karena tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.

Episode tersebut menayangkan wawancara dengan dr Boyke yang membahas tentang kehamilan di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti “Jupe: kalau saya cari pendonor sperma boleh gak” sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

7. Teguran Tertulis

Berselang empat bulan usai mendapat peringatan, dahSyat kembali berurusan dengan KPI.

Kali ini, KPI memberikan teguran tertulis untuk program acara variety show music itu.

Dalam surat KPI tertanggal 12 Januari 2015, tertulis:

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 09.12 WIB.

Program tersebut menayangkan pembicaraan mengenai tips agar cepat hamil ala dr. Boyke yang di dalamnya banyak membicarakan hal-hal dewasa, seperti masalah kualitas sperma. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut sangat tidak tepat disiarkan pada siang hari di bawah pukul 22.00 serta dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, norma kesopanan dan kesusilaan, penggolongan program siaran, ketentuan jam tayang serta pelarangan dan pembatasan seksualitas khususnya program bincang-bincang seks.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis."

8. Teguran Tertulis Kedua

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved