Merasa Ditipu, Kangen Band Laporkan Label Rekamannya Ke Polisi
Grup musik Kangen Band bersama kuasa hukumnya melaporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup musik Kangen Band bersama kuasa hukumnya melaporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).
Label rekaman tersebut telah menaungi Kangen Band sejak Mei 2016 lalu.
Kangen Band melaporkan TA Pro tidak membayar mereka secara pantas dan jauh dibawah tarif manggung mereka.
Bahkan TA Pro juga meminta uang sewa mess kepada personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 lalu itu.
Baca: Bermasalah Dengan Label Rekaman, Andika Kangen Band Kesulitan Beli Susu Anak
Padahal, pada awalnya mereka tidak diminta membayar mess yang mereka tempati.
Namun belakangan, TA Pro meminta biaya sewa ke mereka.
Sebelum membuat laporan, Kangen Band telah mensomasi pihak TA Pro Music and Publishing pada Kamis (21/9/2017) lewat kuasa hukum mereka Razman Arief Nasution.
Meski beberapa poin dari isi somasi tersebut telah dijawab oleh TA Pro Music and Publishing dengan memberikan uang sebesar Rp 75 juta.
Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.
Baca: Cabuli Tiga Anak Kandungnya, Oknum Anggota Polres Bitung Ditangkap Polda Sulut
Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.
Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.