Kamis, 2 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kelar Jalani Hukuman, Iwa K Bakal Konser

Penyanyi rap Iwa K sudah divonis hukuman enam bulan penjara. Tapi ditempatkan di RSKO untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba.

Penulis: Tezar Aditya
Editor: Willem Jonata
nur ichsan/wartakota/wartakota
MOHON KERINGANAN HUKUMAN - Iwa K saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang melibat dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9). Dalam persidaangan Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni bisa menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur., Jakarta Timur. Sebelumnya Iwa K dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 bulan penjara. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi rap Iwa K sudah divonis hukuman enam bulan penjara. Ia juga akan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalaninya selama lima bulan.

Kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu mengungkapkan Iwa akan bebas 1-2 bulan ke depan setelah ditempatkan di RSKO untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika.

Seiring dengan kebebasannya, Chris mengungkapkan bahwa Iwa akan segera menggelar konser.

"Karena Iwa sudah lima bulan di penjara jadi mungkin tinggal sebulan lagi.”

“Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru dia, murni ciptaan dia sendiri," ungkap Chris kepada Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9//2017).

"Menciptakan lagu banyak pokoknya. Artinya setelah keluar dia siap konser," lanjut Chris.

Iwa K diwakili oleh tim kuasa hukum, menerima hukuman 6 bulan penjara dan tidak berencana mengajukan banding.(*)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved