Berulangkali Komika Acho Ajukan Mediasi Tapi Ditolak Apartemen Green Pramuka
Muhadkly Acho (33) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Apartemen Green Pramuka.
Editor:
Anita K Wardhani
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Muhadkly Acho saat di Kajari Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang.
Kemudian, 22 Juni 2017 Acho mengirim surat ke pihak pelapor agar kiranya mau bertemu untuk mengajaknya mediasi, namun ditolak.
Kemudian, 2 Juli 2017 karena surat tidak direspon, lalu Acho berusaha menelpon Danang dan mengajaknya mediasi namun ditolak.
Kemudian, 17 Juli 2017 Acho mendatangi Polda untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka. Kemudian, 7 Agustus 2017 kepolisian menyatakan berkas Aacho lengkap oleh kejaksaan, Acho akan dilimpahkan dari Polda Metrojaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (*)