Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap Pejabat Pajak

Ahmad Dhani dan Syahrini Masuk Dalam Daftar Terperiksa Pajak

Musisi Ahmad Dhani dan Syahrini masuk dalam daftar terperiksa pajak menurut Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Direktorat Jenderal Pajak

Instagram/princessyahrini
Syahrini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani dan Syahrini masuk dalam daftar terperiksa pajak menurut Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Direktorat Jenderal Pajak, Endang Supriyatna saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/5/2017).

"Di Sie Bukper (bukti permulaan) pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan dalam sidang perkara suap terkait pengurusan pajak.

"Saya pernah dengar Pak," jawab Endang, yang bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, yang diduga menerima suap 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Ahmad Dhani siapa itu?" tanya jaksa Asri.

"Ahmad Dhani Prasetyo," jawab Endang.

"Artis?" tanya jaksa Asri.

"Artis ya," jawab Endang.

"Satu lagi ada Syahrini yang artis juga?" tanya jaksa Asri.

"Betul," jawab Endang.

Namun dia menjawab "Tidak" ketika jaksa bertanya apakah dia pernah mendapat masukan atau saran dari Handang untuk membantu penyelesaian urusan pajak Syahrini dan Ahmad Dhani.

Menurut dia, Handang juga tidak menanyakan hal-hal yang khusus menyangkut kedua insan industri hiburan itu.

Asri kemudian menunjukkan bukti rekaman percakapan Handang dan Endang melalui layanan pesan WhatsApp (WA) pada 26 Oktober 2016.

Handang: Mas minta tolong yang Syahrini sore nanti diminta Pak Dirjen mas. Agar suratnya dibuat mas. Ke Pak Dir dan ketua kelompoknya. Jam 16 saya dipanggil untuk diminta hitungan itu mas.

Endang: Untuk yang ke Pak Dir kemarin sudah Pak, dengan tembusan ke kelompok Pak. Untuk hitungan sudah ada juga Pak di Lapbang. Perlu dicopykan Pak?

Surat yang dimaksudkan adalah laporan perhitungan.

Halaman
12
Sumber: Antara
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved