Kamis, 2 Oktober 2025

Gatot Brajamusti Ditangkap

Gatot Brajamusti Menangis Saat Bacakan Pembelaan di Depan Hakim

Gatot pun tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kehidupan tiga buah hatinya selama dia dan istrinya berada dalam tahanan.

KOMPAS.com/Karnia Septia
Gatot Brajamusti saat menyerahkan berkas pembelaan kepada majelis hakim PN Mataram, Senin (10/4/2017). 

"Hasil asesmen terdakwa positif pengguna narkotika dan berhak mendapat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Irfan.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus narkoba, Gatot Brajamusti dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mataram beberapa waktu lalu.

Sementara istrinya, Dewi Aminah, dituntut selama 3 tahun bui karena dianggap penyalahguna narkoba.

Kontributor Kompas.com di Mataram, Karnia Septia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved