Jumat, 3 Oktober 2025

Hukuman Mati

Meminta Maaf, Anggita Sari Nilai Aksi Freddy Budiman Memang Sudah Keterlaluan

"Pesan saya kepada publik cuma penyampaian maaf bila Freddy dianggap merugikan negara dengan peredaran haramnya dan lainnya," katanya.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Model Anggita Sari saat ditemui seusai menjadi bintang tamu pada acara Rumpi:No Secret di Studio Trans TV, Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2016). Anggita Sari buka-bukaan soal Tyas Mirasih yang belakangan jadi seterunya pada kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Model majalah dewasa Anggita Sari angkat bicara setelah mantan kekasihnya, Freddy Budiman, dieksekusi mati oleh regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Anggita mengatakan bahwa ia sebenarnya tidak setuju akan pemberlakuan hukuman mati di Indonesia.

Menurut Anggita, yang menentukan kematian adalah Sang Pencipta.

"Tapi, hukum sudah seperti ini dan sudah bertahun lamanya Freddy diberikan ketok palu hukuman mati, tapi malah tidak jera, membuat narkoba jenis baru, dan lainnya. Itu menurut saya memang sudah keterlaluan," tutur Anggita ketika diwawancara per telepon pada Jumat siang ini.

Selain itu, sebagai orang yang pernah dekat dengan Freddy, Anggita meminta kepada masyarakat untuk memaafkan mantan kekasihnya akibat perbuatannya tersebut.

"Pesan saya kepada publik cuma penyampaian maaf bila Freddy dianggap merugikan negara dengan peredaran haramnya dan lainnya," katanya.

Freddy dieksekusi bersama tiga terpidana lainnya, yaitu Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor dari Nigeria, serta Seck Osmane dari Senegal.

Freddy, yang lahir di Surabaya, Jawa Timur, pada 19 Juli 1976, merupakan salah satu bandar narkoba besar di Indonesia dengan jaringan kelas internasional.

Ia dikenai vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Sebelumnya, pada Maret 2009, Freddy juga pernah ditangkap, karena memiliki 500 gram sabu. Atas kejahatannya itu, ia dihukum penjara tiga tahun dan empat bulan.

Tri Susanto Setiawan/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved