Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Artis Cabul

Kuasa Hukum Saipul Jamil: Alangkah Baiknya DS Bisa Muncul

Tim kuasa hukum Saipul Jamil mempertanyakan soal sosok DS yang tidak pernah muncul ke publik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Saipul Jamil mempertanyakan soal sosok DS yang tidak pernah muncul ke publik.

DS adalah remaja berusia 17 tahun yang melapor ke polisi bahwa Saipul Jamil telah melakukan pencabulan terhadapnya.

"Kita tidak berharap, karena DS tidak pernah muncul, alangkah baiknya bisa muncul dan Mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada kayak sekarang pelapor enggak bisa muncul dan Bang Ipul kan enggak bisa beraktivitas," kata Roland Hutabarat, pengacara Saipul, dalam konferensi pers di rumah Saipul di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).

"Ini bukan mencari nama, ini anak benar tidak di bawah hukum? Jadi kami harap pihak-pihak lain seperti KPAI juga jangan men-judge seseorang," imbuh Roland.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta media tidak mengungkap identitas DS karena ia masih di bawah umur.

"Kami mohon jangan cari tahu tentang korban, bagaimana dia sekolah, keluarga," tutur Sekretaris KPAI Erlinda di Kantor Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh pun menyatakan hal senada.

"Kami minta bantuan rekan-rekan (media) untuk tidak over mengekspos korban. Harus dipenuhi hak-hak dasar, termasuk hak untuk tidak dipublikasi, yang kemudian menyebabkan labeling dan stigma," kata Asrorun.

Pada Sabtu (20/2/2016), Erlinda mengatakan DS telah menjadi korban bullying melalui media sosial.

Pedangdut Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan remaja di bawah umur, DS (17).

Saipul dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini Saipul mendekam di sel tahanan Polsek Metro Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dian Reinis Kumampung/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved