Hukuman Mati
Bimbim 'Slank' Setuju Pengedar Narkoba Dihukum Mati
Tapi dia selalu mendesak pemerintah untuk tetap melakukan tindakan hukum tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer 'Slank', Bimbim mengungkapkan jika dirinya setuju jika pengedar narkoba yang ditangkap saat ini dihukum mati. Menurutnya, perilaku yang dilakukan para pengedar narkoba tersebut, dapat merusak masa depan generasi muda.
"Saya setuju. Bagi saya, narkoba, terorisme, satu lagi koruptor itu adalah kejahatan yang luar biasa, dan harus dihukum maksimal," kata Bimbim, ketika ditemui di Markas Slank, Jalan Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2015).
Menurutnya, walaupun saat ini pemerintah di desak oleh pihak asing untuk membatalkan eksekusi mati. Tapi dia selalu mendesak pemerintah untuk tetap melakukan tindakan hukum tersebut.
"Saya selalu bilang kalau ketemu orang KPK, atau Kejaksaan, 'Hey, ayo dong beri hukuman berat untuk mereka. Saya setuju dengan hukuman maksimal itu," ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi, sebanyak 10 terpidana mati yang akan dieksekusi di gelombang kedua ini ialah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Australia, Marry Jane Fiesta Veloso dan Serge Areski Atlaoui dari Filipina.
Silvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze dari Nigeria, Rodrigo Gularte dari Brasil, Martin Anderson dari Ghana, Zainal Abidin dari Indonesia, serta Raheem Agbaje Salami dari Spanyol.