Kamis, 2 Oktober 2025

Perusakan Rumah Adiguna Sutowo

Ini Syarat dari Polisi Kalau Istri Piyu Ingin Bebas dari Jeratan Hukum

Meski laporan dicabut Vika, Flo tetap harus nongol di kantor polisi sebagai syarat penghentian perkara.

Penulis: Willem Jonata
Warta Kota/ Budi Malau/ Istimewa
Anastasia Florina Limasnax dan Vika Dewayani 

Laporan Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo memang sudah mencabut laporannya terkait kasus perusakan rumah dan mobilnya, di kawasan Pulomas, yang dilakukan oleh Anastasia Florina Limasnax alias Flo.

Bahkan Vika sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metri Jaya, terkait pencabutan laporan itu. Namun, penyidik kepolisian tetap memerlukan keterangan Flo.

"Kami akan tetap periksa Flo. Takutnya perdamaian itu semu," ucap Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto, Senin, (25/11/2013), saat ditemui di kantornya.

Dengan kata lain, proses hukum tetap berjalan. Namun, berjalannya proses hukum itu menuju penghentian surat penghentian penyidikan atau SP3. "Proses hukum tetap berjalan menuju penghentian penyidikan," lanjutnya.

Ia menyarankan supaya Flo harus berjiwa besar datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. "Jadi enggak perlu dicari-cari," ucapnya.

Flo, tambahnya, perlu datang untuk diperiksa. "Harus jelas latar belakangnya, motifnya apa, penyidik juga perlu tahu mereka benar-benar berdamai. Kalau Flo belum bisa datang, penyidikan belum berhenti," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved