Jumat, 3 Oktober 2025

Jupe Vs Depe

Kejaksaan Rahasiakan Taktik Ciduk Julia Perez

Pihak kejaksaan akan melakukan segala cara untuk menjemput paksa kekasih Gaston Castano itu.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Kejaksaan Rahasiakan Taktik Ciduk Julia Perez
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Aktris yang juga penyanyi, Julia Perez atau yang biasa dipanggil Jupe saat ditemui seusai konferensi pers mengenai press screaning film Gending Sriwijaya di Platinum XXI FX, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/1/2013). (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menyiapkan strategi untuk menciduk Julia Perez alias Jupe, terkait putusaan Mahkamah Agung. Namun, taktik itu sengaja masih dirahasiakan supaya Jupe tidak melarikan diri saat eksekusi berlangsung.

"Kami sudah siapkan strategi untuk menjemput paksa, tapi kami enggak bisa publikasikan.
Kami khawatir jika diekspos, taktik kami enggak akan berhasil, dia akan selalu bisa kabur," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman, Selasa, (26/2/2013), di ujung telepon.

Menurutnya, pihak kejaksaan akan melakukan segala cara untuk menjemput paksa kekasih Gaston Castano itu. Termasuk mencari keberadaannya sekarang. Meski demikian, kejaksaan juga masih menunggu itikad baik Jupe untuk datang memenuhi panggilan.

"Kami akan melakukan segala cara mencari tahu keberadaan dia untuk menjemput paksa dia. Tetapi, kami masih tetap akan menunggu dia untuk menyerahkan diri," ucapnya.

Seperti diketahui, pelantun "Belah Duren" itu, tidak kelihatan batang hidungnya di kantor Kejaksaan Jakarta Timur, Senin, 25 Februari 2013. Padahal, pihak kejaksaan memberi batas akhir untuk menyerahkan diri kemarin.

Hal itu merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dewi Perssik beberapa tahun lalu dalam sebuah syuting film. Ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Terkait vonis itu, ia tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dengan catatan jangan sampai mengulangi perbuatannya.

Namun, Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan banding ke MA. Kemudian MA mengabulkan banding sehingga wanita kelahiran Jakarta 15 Juli 1980 itu, dinyatakan harus menjalani hukuman penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved