Jumat, 3 Oktober 2025

Jupe Vs Depe

Kejaksaan Kumpulkan Aparat Buru Julia Perez

Upaya penjemputan paksa akan dilakukan karena Jupe sampai sekarang tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan oleh kejaksaan.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Kejaksaan Kumpulkan Aparat Buru Julia Perez
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Pemain film Yuli Rachmawati atau sering dipanggil Julia Perez atau Jupe saat ditemui pada acara Tribute To Batik Indonesia di Pasaraya Lantai 2, Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012). Jupe memiliki koleksi baju batik yang akan di pamerkan pada festival batik dari tokoh selebritis. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan melakukan langkah selanjutnya untuk melakukan eksekusi terhadap Julia Perez alias Jupe. Hal itu dilakukan setelah kekasih Gaston Castano itu, mangkir dari panggilan kejaksaan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

"Setelah hari ini kami mengumpulkan tim. Tentu akan rapat dengan timnya bagaimana langkah-langkah atau persiapan yang akan ditempuh," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman, Senin, (25/2/2013), dalam jumpa pers di kantornya.

Apakah langkah selanjutnya melakukan penjemputan paksa? "Itu salah satu alternatifnya," ucap Andi.

Upaya penjemputan paksa akan dilakukan karena Jupe sampai sekarang tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan oleh kejaksaan. Padahal, kejaksaan sudah memberikan kesempatan sampai hari ini untuk bersikap kooperatif dalam melaksanakan putusan MA.

"Kami akan langkah-langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan hukuman," tandasnya.

Seperti diketahui, putusan MA itu merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dewi Perssik. Saat itu, Jupe dinyatakan bersalah. Ia divonis hukuman 6 bulan penjara dengan percobaan selama 3 bulan.

Jupe tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Kasasi itu kemudian dikabulkan sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berhak melaksanakan eksekusi terhadap Jupe.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved