Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Capres Deklarasikan Kemenangan Pilpres Melanggar UU? Ini Jawaban Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut 02

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut 02 

Hasil input data di server KPU, kata Mahfud, hanya merupakan informasi awal.

Mahfud juga menegaskan, input data di komputer KPU juga tidak dipakai sebagai dasar penetapan pemenang Pilpres 2019.

Nantinya, lanjut Mahfud, hasil pernghitungan manual KPU-lah yang bakal dipakai sebagai dasar menetapkan pemenang Pilpres 2019.

Karena itu, Mahfud MD menyarankan agar pihak-pihak terkait menyiapkan Plano C1 untuk diadu saat proses hitung manual.

Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Data Masuk 37.818 hingga Pukul 15.45 WIB

Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, @mohmahfudmd, menanggapi komentar dari seorang warganet, Jumat (18/4/2019).

Warganet itu berkomentar tentang insiden salah input data di KPU sehingga mengurangi suara paslon 02 dan menambah suara 01.

"Input data di server itu tdk bisa dipakai sebagai pegangan resmi. Itu hanya info awal. Sedot suara itu tdk ada krn input data di komputer itu tdk dipakai sbg dasar penetapan. Yang nanti dipakai adalah hitung manual. Sekarang siapkan sj Plano C1 utk diadu saat hitung manual," tulis Mahfud.

Penjelasan KPU soal Salah Input Data di Situng

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terjadi kesalahan entry data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Kesalahan itu terjadi pada data 5 C1 dari lima TPS yang ada di 5 provinsi.

"Terkait dengan beredarnya informasi salah input di Situng KPU, memang informasi itu sudah masuk di kami. Masuk di 5 daerah, 1 TPS masing-masing di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau dan Jakarta Timur," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pramono mengatakan, data yang salah itu segera diperbaiki.

Selanjutnya, tampilan pada Situng juga akan langsung dikoreksi.

Proses koreksi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota setempat, lantaran pengunggahan scan C1 dan entry data dilakukan oleh KPU tiap daerah.

"Informasi kekeliruan atau ketidakakuratan itu nanti masuk di kami. Itu langsung kami teruskan ke KPU masing-masing untuk dilakukan koreksi di tempatnya sana," ujar Pramono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved