Penganiayaan Siswi di Pontianak
Penganiayaan Siswi di Pontianak, Mahfud MD: Kalau Ada Pelanggaran Hukum, Harus Diproses Secara Hukum
Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak.
Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak.
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD ikut memberikan tanggapannya soal kasus penganiayaan yang menimpa siswi SMP di Pontianak.
Lewat cuitannya di Twitter, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu ikut berkomentar atas apa yang menimpa Au (14) siswi asal Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal ini bermula saat seorang netter yang menanyakan apa pendapat Mahfud tentang kasus Au yang dikeroyok 12 siswi SMA.
"@mohmahfudmd prof, bagaimana tanggapan anda tentang kasus Audrey ini? Harusnya pelaku di proses hukum," tanya seorang netter.
Baca: Penganiayaan Siswi SMP Oleh 12 Pelajar SMA, Gubernur Kalbar: Sudah Mengarah Pada Penculikan
Baca: Pelaku Penganiayaan AU Dikabarkan Sewa Orang Tua untuk Jadi Wali karena Keluarganya Malu
Baca: KPPAD Kalbar Serahkan Kasus Penganiayaan Siswi SMP oleh SIswa SMA pada Kepolisian
Sebagaimana diketahui, Au menjadi korban pengeroyokan di dua tempat yang berbeda oleh 12 siswi dari berbagai SMA.
Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan, peristiwa ini sudah terjadi pada dua minggu lalu.
"Kejadian dua minggu lalu, Jumat (29/3/2019), tapi baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan."
"Kemudian, kami dari KPPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).
Pengeroyokan bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku ini adalah seorang siswi pelajar SMA.
Baca: KPAI Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan Anak di Pontianak Mengacu UU Peradilan Pidana Anak
Baca: Turun Tangan Kasus Audrey Korban Pengeroyokan 12 Siswi SMA, Hotman Paris Minta Presiden Bersuara
Baca: Dukung Siswi SMP yang Dikeroyok, Atta Susul Audrey, Hotman Paris : Ayo Berjuang Agar Pelaku Diadili
Saat itu, ia meminta korban mempertemukannya dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada hal yang ingin dibicarakan.
Au menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku itu.
Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tidak sendirian.
Ada empat orang lainnya yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.
Kakak sepupu korban pun terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.
Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au, korban di-bully, dijambak rambutnya dan disiram air.
Tak hanya itu, kepala korban juga dibenturkan ke aspal dan perut diinjak.
Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan Au.
Sembilan siswi lainnya hanya menyaksikan kejadian tersebut sambil tertawa tanpa berupaya menolong korban.
Diketahui, korban dianiaya di dua lokasi.
Selain di Jalan Sulawesi, korban dianiaya di Taman Akcaya, Pontianak.
Korban ditinggal para oknum terduga pelaku setelah dianiaya.
Berdasarkan penjelasan KPPAD Kalbar, kejadian ini disebabkan dari saling komentar di media sosial.
Diketahui, Au sebenarnya bukan target utama dari 12 pelaku, melainkan sang kakak sepupu korban.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pacar pelaku penganiayaan ini," jelas Tumbur Manalu.
Kemudian, antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.
Sampai akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.
Tanggapan Mahfud MD

Atas kasus ini, pakar hukum Mahfud MD pun memberikan tanggapannya.
Mahfud MD mengaku, dirinya belum mengetahui secara persis tentang kasus yang dialami Au.
Namun, lanjut Mahfud MD, bila ada pelanggaran hukum, maka harus diproses secara hukum.
Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum tidak ada damai atau maaf, sehingga semua harus ditindak.
"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca."
"Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum."
"Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak," tulis Mahfud MD.
Cuitan Mahfud MD ini pun lantas mendapat komentar dari netter yang membeberkan kasus penganiayaan siswi SMP oleh 12 siswa SMA ini.
Setelah ada netter yang memberitu kejadian tersebut, Mahfud MD kembali mencuit, saat ini, polisi sudah bertindak.
Ada prosedur-prosedur hukum yang harus dilewati dengan sabar.
Bila ingin negara ini baik, lanjut Mahfud MD, maka harus ada penegakan hukum secara tegas.
Namun, berukum harus bersabar agar tidak salah sasaran.
"Terimakasih, Adit. Polisi sdh bertindak. Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar."
"Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik."
"Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran," cuit Mahfud MD.
Tagar #JusticeForAudrey jadi Trending dan Muncul Petisi

Tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topic di Twitter dan menduduki posisi nomor 1 di Indonesia, Selasa (9/4/2019).
Melalui tagar tersebut netizen di dunia maya menyampaikan kabar, opini, dan keresahannya mengenai kasus pengeroyokan siswi SMP ini.
Akun @syarifahmelinda misalnya, menuliskan kronologi pengeroyokan yang dialami korban hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.
Kabar yang disampaikan @syarifahmelinda ini kemudian banyak di-retweet dan dikomentari netizen.
Seperti disampaikan akun @bungaocta5, yang mengutuk tindakan terhadap korban.
Tak hanya tagar, petisi untuk mendukung korban pun muncul di lini masa media sosial.
Terbaru, hingga Rabu (10/4/2019) pukul 09.28 WIB, petisi #JusticeForAudrey sudah ditandatangani sekitar 2.283.249.
Petisi #JusticeForAudrey bisa dilihat di link berikut ini >>> #JusticeForAudrey.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Natalia Bulan/Tribun Pontianak)