Selasa, 30 September 2025

5 Fakta Kasus Truk Tangki Pertamina Dibajak Pengunjuk Rasa di Monas, Penangkapan Dinilai Janggal

Baru-baru ini pemberitaan tengah diramaikan dengan adanya kejadian dua truk tangki milik PT Pertamina (Persero) yang dibajak pada Senin (18/3/2019).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
5 Fakta Kasus Truk Tangki Pertamina Dibajak Pengunjuk Rasa di Monas, Penangkapan Dinilai Janggal 

Humas Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Wadi Atmawijaya mengaku pihaknya tidak merencanakan akan membajak truk tangki Pertamina ini.

Diketahui, SP-AMT adalah pihak yang berunjuk rasa.

Wadi mengatakan, pihaknya melakukan hal itu secara spontan karena kekecewaan.

"Oh tidak, kami spontanitas (membajak) karena didasari rasa kecewa kami terkait pasca-bertemu Bapak Presiden, harapan kami selaku warga negara ada titik temu penyelesaian atau ada tindak lanjut yang serius," ucap Wadi di Silang Monas Barat, Jakarta Pusat.

Pengunjuk rasa merupakan para sopir yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), ada sekitar 1.095 sopir yang terkena PHK.

Mereka menuntut agar anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin segera memenuhi tuntutan.

3. Polisi tetapkan 5 tersangka

Dari kejadian ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang berinisial N, TK, WH, AM, dan M.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda saat pembajakan tersebut.

"N adalah aktor intelektual, dia yang mengoordinir, menyusun rencana, dan memerintahkan aksi pembajakan tersebut," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Kemudian M berperan merampas truk tangki di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara dan juga mengendarainya hingga ke kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Sementara TK sebagai pembajak truk tangki di depan Mal Artha Gading.

Dan WH serta AM berperan menyetop truk tangki, kemudian AM mengawal truk tangki menggunakan mobil menuju monas.

Kelima tersangka ini dijerat pasal berlapis, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, serta Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang di Muka Umum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, polisi masih mencari 12 tersangka buron lainnya atas kasus ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan